JAMBI, AksesNews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI membahas soal penataan angkutan Batubara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan perusahaan Batubara Jum’at (21/10/2022) waktu lalu.
Kedatangan Kementrian ESDM RI ke Jambi mendapatkan kritis dari anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra Abun Yani. Ia mengatakan, menangani persoalan angkutan Batubara jangan terlalu banyak diskusi, sekarang masyarakat Provinsi Jambi butuh action.
Seharusnya dari awal pihak Kementrian ESDM RI melaksanakan beberapa strategi, sebelum izin diberikan ke pihak pengusaha tambang juga harus dibebankan membuat jalan khusus angkutan Batubara. “Banyak hal yang bisa dilakukan, apakah buat jalan khusus atau lewat jalur sungai. Jika mereka tidak bisa melakukan itu maka tidak usah dikeluarkan izinnya,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan kepada pihak Kementerian agar mengecek satu persatu perizinan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi, bagi yang tidak mentaati aturan tidak punya izin pihak ESDM harus berikan ketegasan menutup. “Kami sarankan Menteri SDM tutupnya tambang yang nakal yang tidak menjalankan perintah sesuai izin, cek izin satu persatu, jika tidak ada ditutup saja,” ungkapnya.
Abun Yani juga menyampaikan, meskipun 100 kali Kementrian ESDM RI datang ke Jambi untuk diskusi cari solusi tambang tidak bakalan selesai. “Yang benar adalah, karena dia yang mengeluarkan izin perusahaan Batubara, satu perusahaan harus buat jalan khusus angkutan, itu baru benar. Kementerian ESDM RI harus tanggungjawab soal itu,” jelasnya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM RI, Lana Saria mengatakan pertemuan itu sebagai bentuk koordinasi antara Kementerian dengan Pemprov Jambi. “Kami memanggil seluruh perusahaan tambang batubara, pemegang izin pengangkutan, penjualan dan pemegang ijin usaha jasa pertambangan di Jambi, guna mensosialisasikan semua Surat Edaran (SE) yang telah kami dan Pemprov Jambi terbitkan, serta menyampaikan rencana perbaikan penataan ke depan,” katanya, Jum’at (21/10/2022).
Lebih lanjut, Lana mengatakan, kehadiran perusahaan itu sebuah bentuk komitmen dari perusahaan dalam menjalankan regulasi yang telah disusun pihaknya bersama Pemprov Jambi. Namun tidak dijelaskan SE yang diterbitkan itu.
Ia pun kemudian memberikan keterangan terkait jumlah perusahaan batubara di Provinsi Jambi. Namun pada pertemuan itu tak semua perusahaan yang hadir. “Ada 68 perusahaan (di Provinsi Jambi), 22 perusahaan tidak hadir,” bebernya. (Mfa)