Polda Jambi Sita Truk Berisi Puluhan Kubik Kayu Ilegal

JAMBI, AksesNews – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar yang melibatkan Direktur PT Tegar Nusantara Indah, yakni Rifin alias Apeng (50) warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Selain itu, pihak kepolisian juga menahan dua orang sopir truk yang bermuatan kayu ilegal, yakni Kiki Pratama (17) warga Kademangan, Kecamatan Jaluko dan Rizki Amanda (17) Warga Suak Kandis Kecamatan Kumpeh.

Kepolisan menduga kayu yang dibawa tersebut berasal dari kawasan areal perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Pesona dan PT PDIW yang berada di Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP George Alexander Pakke mengatakan pihaknya masih mendalami asal kayu tersebut berasal dari mana. Apakah kegiatan kayu ini berasal dari PT Pesona dan PT PDIW, kalau ini dari kawasan perusahaan harus dilengkapi dengan perizinan dan dokumen yang ada.

Menurutnya, jika nanti pihaknya menemukan barang bukti asal kayu dari kawasan HPH perusahaan akan memunculkan kasus baru. “Kalau itu terbukti akan jadi LP baru,” sebut George, Kamis (24/10/2019) di Mapolda Jambi.

Terkait dengan kayu yang dibawa oleh dua orang tersangka tersebut, pihaknya menemukan dokumen tetapi dokumen yang tidak jelas. “Harusnya kalau itu dokumen pengiriman harus dengan sistem online pengirimnya. Baru di print out, tetapi kita temukan hanya dokumen bertuliskan tangan saja dan itu hanya ada tujuan tanpa tahu siapa yang ngirim,” ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait kayu olahan dari perusahaan PT Tegar Nusantara Indah yang diekspor keluar negeri. Dirinya menegaskan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan hal itu. “Nanti kita akan dalami termasuk dokumen-dokumen yang ada di perusahaan ini dan kita akan libatkan ahli,” jelasnya.

Selain itu, George juga mengaku saat ke lokasi kayu ilegal yang berada di logpon Desa Pulau Mentaro turut dilakukan penyitaan terhadap 1 unit truk Mitsubishi Fuso nopol BH 8148 MO yang bermuatan 41 batang dengan volume 26 M3/Kubik.

Saat itu diduga telah bocor informasinya ke para pelaku. Sebab kata dia, saat tim sampai lokasi hanya tertinggal tumpukan kayu gelondongan jenis Meranti dan hutan campuran dengan alat berat dan tronton yang ditinggal para pegemudinya.

“Kami sampai lokasi sudah tidak ada lagi semua, hanya barang bukti saja. Tronton dan alat berat serta tumpukan kayu sebanyak empat tumpukan sebanyak 94 Batang dengan volume 57,23 kubik kayu, sekarang alat berat di Polsek Kumpeh ulu posisinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan pihaknya saat ini mendalami peran lebih dalam dari para pelaku tersebut. Kiki dan Rizki merupakan orang bayaran dari karyawan PT Tegar Nusantara Indah. “Keduanya dibayar oleh karyawan PT tersangka (Apeng, red),” ungkapnya.

Tabero menyebutkan dikarenakan saat perusahaan tersebut menampung kayu ilegal dari kedua tersangka yang tanpa dokumen jalan dan dokumen kayu pengambilan. “Setelah kita dalami dari dua tersangka, kita kembangkan dan kita amankan tersangka Apeng,” sebutnya.

Polda Jambi menetapkan Rizki, yang merupakan seorang sopir Truk pengangkut kayu ilegal sebagai tersangka (proses diversi) dan ditangkap pada Rabu (09/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Jambi-Suak Kandis, Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses hukum. Saat ditangkap pelaku membawa kayu ilegal dengan 58 batang dengan volume 7,82 kubik. Kita amankan saat ini berada di Polda Jambi,” tambahnya.

Setelah itu, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Selasa (22/10/2019), Direktur PT Tegar Nusantara Indah RP alias AP dilakukan penangkapan. “Karena diperoleh cukup bukti atas peristiwa pengangkutan kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) yang dikendarai TSK RK,” jelasnya.

Kronologis perkara, atas permintaan Karyawan PT Tegar Nusantara Indah saksi AK dan uang jalan dari saksi FD, tsk RK melakukan pengangkatan kayu bulat di Logpon Desa Pulau Mentaro menggunakan mobil truk milik PT Tegar Nusantara Indah Nopol BH 8895 GU. Selesai memuat kayu selanjutnya RK bersama saksi MD menuju ke pabrik PT Tegar Nusantara Indah di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.

“Dalam perjalanan melewati Desa Betung yang dikendarai tersangka dan saksi diamankan oleh petugas dan dilakukan pengecekan truk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan (SKSHHK),” ungkapnya.

Baru pada hari Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 00.23 WIB diamankan Kiki saat melintas di Depan Polsek Kumpeh Ulu dengan barang bukit 13 Batang Kayu Gelondongan dengan volume 9,39 kubik. Beserta mobil yang dibawanya dan hasil pemeriksaan tersebut tanpa dokumen.

Pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013. (Team AJ)