Beranda Akses Janji Menikahi, Pemuda di Jambi Setubuhi Pacarnya Berkali-kali

Janji Menikahi, Pemuda di Jambi Setubuhi Pacarnya Berkali-kali

JAMBI, AksesNews – Seorang pemuda warga Kota Jambi tega mencabuli pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Bahkan korban yang masih duduk dibangku SMP tersebut, disebuhi berulang kali dengan cara mengancamnya.

Aksi bejat pemuda berinisial SG (28) itu terbongkar setelah, korban menceritakan perihal yang dialaminya kepada sang kakak. Tidak terima, kakak korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku kalau saat itu menjalin hubungan asmara (berpacaran, red) dan korban dijanjikan akan dinikahi. Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan korban merupakan kekasih tersangka yang dijanjikan akan dinikahinya. Bahkan, korban disetubuhi pelaku berulang kali. Tapi tak kunjung dinikahi oleh tersangka, korban merasa risih.

“Tersangka bahkan mengancam korban jika tidak mau mengikuti kemauannya, akan dibuka iabnya kepada keluarga besar korban,” kata Irwan, Kamis (24/10/2019).

Korban yang berinisial DS (16) merasa tidak nyaman atas tekanan dan ancaman tersangka. Sehingga korban menceritakan yang dialaminya tersebut kepada kakaknya. Terus dilaporkan lah sama ke Polresta Jambi.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas lalu melakukan menyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka disalah satu Hotel di wilayah Kenali Besar, Kota Jambi saat lagi berduaan dengan Korban.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka dan korban sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. Awal kejadian persetubuhan tersebut saat itu DS minta SG untuk menemaninya ke tempat saudaranya yang berada di Simpang Rimbo, Kota Jambi.

“Pada tanggal 16 Agustus 2018 lalu, korban minta antar tersangka ke tempat saudaranya malam hari. Kemudian kembali dari sana korban diajak tersangka ke Hotel,” ungkapnya.

Dan saat itu korban ditinggal di luar lalu tersangka memesan kamar hotel. Kemudian, tersangka mengajak korban dan masuk kamar dan merayu akan dijanjikan menikah, barulah terjadi persetubuhan pertama kalinya.

Kejadian itu terus berulang dialami oleh korban dengan berbagi cara ancaman dari tersangka. Mau tak mau, korban menurutinya sampai merasa tak nyaman dan lahirlah korban ke kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara. (Bjs)