JAMBI, AksesNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Bea Cukai Jambi kembali melakukan penindakan rokok ilegal di Simpang Rimbo, Kota Jambi, Sabtu (21/09/2019) malam lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, sebanyak lebih dari 300.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Adapun kronologi penindakan diawali dengan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi yang memperoleh informasi pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Lalu pada pukul 17.30 WIB, dilakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri target operasi yang diinformasikan berada di daerah Simpang Rimbo. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati rokok merk Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai.
Seluruh barang bukti segera diamankan oleh tim dan diangkut ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp. 120.000.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 106.500.000,-.
Dengan adanya penindakan ini dapat menunjukkan komitmen nyata Kantor Bea Cukai Jambi dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya di Provinsi Jambi.
SUMBER: Bea Cukai Jambi