Beranda Akses Pelaku TPPO Pungut Rp 50 Juta per Orang

Pelaku TPPO Pungut Rp 50 Juta per Orang

JAMBI, AksesNews – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Kerinci dan Kepolisian Resor Kota Jambi sebanyak 37 tersangka.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan hasil pengungkapan TPPO, menangkap seorang perempuan berinisial S (46) yang diduga sebagai pelaku TPPO dan tiga orang laki-laki yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus penyaluran pekerja migran ilegal Indonesia.

“Pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, namun hal tersebut dilakukan secara ilegal,” kata Andri Ananta Yudhistira, Senin (24/7/2023).

“Dari para tersangka juga didapati yang masih dibawah umur,” kata Andri Ananta Yudhistira.

Andri Ananta Yudhistira menjelaskan bawha para korban dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia.

“Ada yang di janjikan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan security (satpam) dengan gaji tujuh juta per bulan,” kata Andri.

Dari hasil penyelidikan, Para korban juga yang dijanjikan bekerja di luar negeri juga dipungut biaya.

“Mereka memungut biaya sebesar lima juta per orang,” kata Andri.

Dari para tersangka, Dirreskrimum Polda Jambi mendapati barang bukti berupa tiga buah paspor, buku rekening, dua unit handphone, slip setoran bukti pembayaran tiket Dumai-Malaysia dengan harga tiga juta. (Kho)