Beranda Akses Sanksi Berat Menanti Kepala Dishub Kota Jambi, Jika Terbukti Tak Netral

Sanksi Berat Menanti Kepala Dishub Kota Jambi, Jika Terbukti Tak Netral

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Terkiat pemeriksaan beredarnya video Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi yang diduga berbau politik dan dilaporkan oleh Naguib Alkaf dengan nomor laporan 07/LP/PW/Kota/05.01/VI/2018, tengah didalami Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi.

Laporan tersebut juga terindikasi, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho untuk kepentingan Walikota Petahana, Syarif Fasha. Kepala Dishub Kota Jambi terancam pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Sanksi berat tersebut diungkapkan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Jambi Ari Juniarman yang mengatakan, apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran tidak netral sebagai ASN, yang bersangkutan bisa terancam hukuman pidana.

Pihaknya, sejauh ini masih terus mendalami pemeriksaan tersebut hingga batas yang telah ditentukan. Ada Tiga orang ASN pada Dishub Kota Jambi termasuk Kepala Dinasnya, turut diperiksa petugas Panwaslu. “Hari Selasa baru kita putuskan melanggar atau tidak,” tegasnya, Minggu (24/06/2018).

BACA JUGA: Apel Dishub Kota Jambi Diduga Berbau Politik, Pjs Walikota: Sudah Disampaikan ke Bawaslu dan Panwaslu

Selain itu, Ari Juniarman juga menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran tidak netral sebagai ASN, maka sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pejabat negara dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon tertentu, dipidana kurungan penjara dengan ancaman maksimal enam bulan penjara.

Menaggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Jambi Usman Ermulan menghimbau kepada seluruh ASN untuk mentaati peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, PP 52 tahun 2010, Surat Edaran Menpan RB, Surat Edaran Mendagri.

“Berbagai aturan tersebut dengan jelas-jelas melarang adanya ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah. Sanksinya tegas, berupa hukuman disiplin,” kata Usman, Minggu (24/06/2018).

Lanjutnya, dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat.

“Kita kasian dengan ASN yang sudah menjaga netralitas. Jangan karena ini ASN lain turut menjadi korban,” sebutnya.

Menurut Usman, tentang beredarnya video Dishub itu, perbuatan dilakukan oleh Oknum Dishub tersebut yang disinyalir mendukung salah satu Pasangan Calon Walikota Jambi diyakini sebuah tekanan. “Apalagi yang ia cari, kalau bukan mempertahankan jabatan,” pungkasnya. (Team AJ)