KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Masa kepemimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Jambi M. Fauzi telah berakhir hari ini, Sabtu 23 Juni 2018, dan berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Jambi tetap menjaga Netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti.
Menurutnya, dalam aturan PP 42 tahun 2004, PP 52 tahun 2010, Surat Edaran Menpan RB, Surat Edaran Mendagri. Aturan tersebut dengan jelas-jelas melarang adanya ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung Bakal Calon Kepala Daerah.
“Sanksi tegas berupa hukuman disiplin, dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat,” tegas M. Fauzi, Minggu (24/06/2018).
Penegasan tersebut sudah sering disampaikan M. Fauzi sejak mengantikan posisi jabatan Walikota non aktif Syarif Fasha yang sedang cuti pada Februari 2018 lalu. “Saya dari awal sudah mengingatkan agar ASN netral,” tegasnya lagi.
Selain itu, M. Fauzi juga mengatakan hak politik ASN silahkan digunakan dengan mengacu pada koridor undang-undang dan aturan yang berlaku agar tidak merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota Jambi dalam Pilkada Tahun 2018 ini.
Pegawai sebagai Abdi Negara merupakan panutan bagi masyarakat, amanat undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu Paslon manapun.
“Tapi jika melanggar, itu akan menjadi tanggung jawab pribadi dan sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Alpin)