JAMBI, AksesNews – Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI, bukan berarti membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersih dari penemuan BPK. Setidaknya, ada 4 permasalahan siginifikan terkait pengelolaan keuangan yang ditemukan BPK.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan
Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan PT EBN tidak menaati kesepakatan dengan Pemprov Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru. Ada penyewaan dan penjualan lapak pedagang tanpa izin pengelolaan dari Pemprov Jambi.
Kedua, realisasi belanja BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher sebesar Rp 3,97 miliar, tidak memenuhi mekanisme surat perintah pencairan.
“Juga tidak ada realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5,24 miliar,” katanya, Selasa (24/05/2022).
Ketiga, kata Edward, ada kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 12 paket belanja untuk pemeliharaan bangunan, 8 paket belanja hibah, 4 paket belanja modal bangunan, 7 modal jalan dan irigasi, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 1,69 miliar.
Terakhir, BPKI RI menemukan dinas kesehatan belum mempertanggung jawabkan realisasi belanja tak terduga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sebesar Rp 0,27 miliar.
“Dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggung jawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,35 miliar yang ditindak lanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 1,62 miliar,” ujarnya.
Bersama dengan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2021, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas upaya Pemprov Jambi menanggulangi kemiskinan tahun 2021. Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Jambi dalam menanggulangi kemiskinan, dan memberdayakan masyarakat.
Selain penyerahan LHP tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten dan kota, juga bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan daerah. Sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Sob/*)