MERANGIN, AksesJambi.com – Santos (50) oknum kepala sekolah (Kepsek) di Merangin, yang digrebek oleh istri sah saat bersama wanita lain beberapa waktu lalu, terancam penurunan pangkat hingga pemecatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Zubir, melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagaan saat ditemui AksesJambi.com di ruang kerjanya, Senin (24/05/2021).
Hajrul mengatakan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan untuk diproses secara profesi.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan sekarang lagi proses BAP,” kata Hajrul.
Hajrul juga mengungkapkan,pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas, karena yang bersangkutan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
Lanjutnya, karena Santos juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),maka proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin.
“Sekarang lagi tahap proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu kita limpahkan ke BKPSDMD Merangin. Karena yang bersangkutan juga seorang PNS,” ungkapnya. (JON)