Beranda Akses Motif Penganiayaan hingga Tewaskan Santri di Tebo, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang

Motif Penganiayaan hingga Tewaskan Santri di Tebo, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang

JAMBI, AksesNews – Motif di balik tewasnya Airul Harahap (13) di pondok pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dilakukan oleh 2 seniornya yang tega menganiaya korban hingga tewas karena tak terima usai ditagih hutang oleh korban senilai Rp10 ribu.

Polisi akhirnya menetapkan dan menahan 2 orang tersangka atas kematian Airul Harahap, yang merupakan seniornya di Ponpes tersebut. Kedua tersangka itu berinisial A dan R.

Dalam Press Release, Sabtu (23/03/2024) kemarin, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, menceritakan kasus ini bermula saat korban menagih uangnya yang berjumlah Rp10 ribu yang dipinjam oleh pelaku. Namun, pelaku yang tidak senang karena ditagih hutang tersebut berencana melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Kemudian pada hari berikutnya pelaku bersama rekannya merencanakan untuk memanggil dan mengajak korban naik ke lantai 3 Ponpes. Dan disanalah nyawa korban direnggut oleh para pelaku,” ungkapnya.

Andri mengatakan dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya dihadapkan dengan anak-anak dibawah umur yang berurusan dengan hukum baik dari tersangka, saksi maupun korban. Dan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

“Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, kita mendapatkan keterangan terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum. Tersangka (R) memegang korban dan tersangka berinisial (A) memukul kepala dan rusuk dengan menggunakan tangan, kemudian (R) memukul paha korban serta kembali memegang korban dari belakang,” jelas Andri.

Lanjutnya, kata Andri tersangka A kembali memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, dan pipi. setelah itu korban dibanting dan diinjak dibagian punggung, kepala serta tangan korban dengan berulang kali.

“Setelah itu, A dan R mengangkat dan meletakkan korban di depan pintu masuk lantai atas. Ini kronologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui berjalan hampir 4 bulan karena terjadinya itu  tanggal 14 November 2023,” ungkapnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu : 1 helai baju, 1 kain, 1 celana dalam, 1 peci, 1 kawat panjang 100 cm, kawat 38 cm, kabel warna hitam 182 cm dan 1 kayu persegi (balok). (Sam)