JAMBI, AksesNews – Kuasa Hukum Badan Penyelenggara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) menyatakan hari ini, Senin (24/01/2022) sudah melaporkan kembali Senat Universitas Batanghari (Unbari) ke Polda Jambi. Laporan tersebut berlangsung sekira pukul 11.40 WIB, di Polda Jambi.
Langkah hukum yang diambil oleh YPJ tersebut dibenarkan langsung oleh Kuasa Hukum YPJ, Jarkasman Tanjung, SH. Pria berkacamata ini menyebutkan, ada 14 anggota Senat Unbari yang dilaporkan tadi ke Penyidik Polda Jambi.
“Ya, menambah daftar beberapa orang Senat Unbari yang kami laporkan hari ini ke Penyidik Polda Jambi,” kata Jarkasman Tanjung, SH. saat dihubungi AksesJambi.com melalui sambungan telepon pribadi miliknya, Senin (24/01/2022) siang.
Ditambahkan oleh pria yang akrab disapa Ijar ini, pelaporan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindakkan upaya melawan hukum yang dilakukan oleh para anggota Senat yang dianggap merugikan pihak Yayasan.
“Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik,” sebut Jarkasman singkat.
Ditambahkan olehnya, langkah yang diambil oleh pihak Mantan Rektor dan Senat Unbari yang tidak mengakui YPJ sebagai Badan Penyelenggara Unbari mengindikasikan kejahatan akademik yang terstruktur.
“Kami melihat, ada indikasi tindakkan yang terstruktur untuk sengaja memberikan informasi yang menyesatkan oleh Senat dan ini merupakan kejahatan akademik,” tegasnya.
Saat disinggung terkait laporan sebelumnya yang melibatkan Mantan Rektor dan Bendahara Unbari, dirinya menyebutkan masih dalam koordinasi bersama Penyidik Polda Jambi.
“Oh, itu masih di Penyidik. Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya, ini kami juga sedang koordinasi,” tutupnya. (Bjs/*)