Polisi Amankan 2 Truk Pengangkut Ribuan Liter Minyak Ilegal di Tebo

2 truk pengangkut 9.600 liter BBM ilegal diamankan Tim Sultan Polres Tebo.
2 truk pengangkut 9.600 liter BBM ilegal diamankan Tim Sultan Polres Tebo.

TEBO, AksesJambi.com – Sebanyak 2 unit mobil truk yang mengangkut ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berhasil diamankan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo pada Sabtu tanggal 23 Januari 2021, pukul 17.30 WIB.

“Ada empat orang yang diamankan dan dua truk pengangkut BBM jenis solar ilegal. Kita amankan sedang melakukan patroli,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, Minggu (24/01/2021).

Menurutnya, dua truk bermuatan 9.600 liter BBM ilegal itu diamankan di daerah Bedaro Rampak, jalan Lintas Bungo Jambi Km. 04, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

“Saat itu, tim Sultan Satreskrim Polres Tebo sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Tebo Tengah dan mencurigai adanya dua mobil truk yang sedang melintas kemudian memberhentikannya,” jelasnya.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 2 unit mobil tersebut dan menemukan adanya BBM ilegal. Selanjutnya, polisi mengamankan dan membawanya ke Mako Polres Tebo beserta sopir dan kernek masing-masing mobil tersebut untuk ditindak lanjuti.

Adapun empat orang yang diamankan yakni Miko Juni Firwanto (25), Jumaidi (31) kedunya warga Desa Naga Sari, dan Dedi Rasadi (39), serta Arbain (37) yang merupakan warga Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Atas perbuatan mereka, keempatnya diterapkan dalam pasal UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) Bumi Pasal 54, dan/atau Pasal 53 Huruf D Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Amr/TN)