BATANGHARI, AksesJambi.com – Polisi Resort (Polres) Batanghari berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Desa Sungai buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, beberapa hari lalu.
Pelaku bernama Satria Bayu Raga (23) warga Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari merupakan teman akrab si korban yang bernama Triani Agustina (18) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dijelaskan Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, motif dari pembunuhan tersebut murni untuk mencuri barang berharga si korban.
“Tersangka ini merupakan orang dekat dengan keluarga si korban dan memahami situasi rumah korban. Karena si tersangka membutuhkan uang, maka dilakukan lah perbuatannya tersebut,” ungkap Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres Batanghari, Senin (23/10/2023).
Lanjutnya, tersangka berpikir saat melakukan perbuatannya tidak akan ketahuan atau dicurigai, karena kedetannya dengan keluarga korban.
Pada saat hari kejadian sebelum korban meninggal, tersangka sempat menghubungi korban menanyakan keberadaan korban sedang di mana. Karena tersangka memahami kondisi rumah yang sepi, maka tersangka pergi ke rumah tersebut.
“Setelah sampai ke rumah korban, motornya diparkirkan di belakang rumah korban. Selanjutnya, dia masuk ke dalam rumah, dan korban saat itu sedang mandi dan memakai handuk langsung diikuti oleh tersangka ke kamarnya,” jelasnya.
Setelah di dalam kamar korban, tersangka melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban dengan cara membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Tersangka membunuh korban dengan cara membekap wajah sampai beberapa menit, setelah itu tersangka memastikan apa korban hidup apa mati. Setelah memastikan ternyata korban masih bernapas, mengetahui korban masih hidup, tersangka langsung menutup mulut korban mengunakan kain hingga meninggal dunia,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ag)