Soal Calon Wakil Gubernur Jambi, Eksekutif dan Legislatif Saling Tunggu

JAMBI, AksesNews – Tak lama berselang pasca Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) menyatakan sikapnya atas pertimbangan Legislatif, yang menerima saran Panitia Seleksi (Pansel) Calon Wakil Gubernur Jambi sisa jabatan 2019-2021, yakni opsi kedua.

Kini giliran Eksekutif, melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat memanggapi terkait pemilihan calon Wakil Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2019-2021.

“Mekanisme harus sesuai dengan aturan. Jadi begini, pihak pemerintah tidak mempersoalkan opsi, yang menjadi persoalan bagi kita secara mekanisme bahwa usulan calon wakil gubernur adalah usulan dari partai pengusung,” kata Johansyah di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Selasa (23/07/2019).

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga menunggu, tapi yang jelas secara aturan hukum didalam Undang-Undang itu sudah jelas. Dan sifatnya pemerintah meneruskan surat dari Partai Pengusung kepada DPRD Provinsi Jambi.

Menjawab pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Pemprov Jambi telah sepakat dengan saran memilih opsi nomor dua yakni, menunggu Gubernur menyerahkan calon nama Wakil Gubernur Jambi sisa jabatan 2019-2021.

“Dari segi politik tentunya Gubernur akan menyampaikan pernyataan-pernyataan dari segi politik, Untuk hari ini kita hanya sekedar menjawab pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Dari Partai sendiri tentulah mereka saling berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa pihak pemerintah mengikuti ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan mekanisme.

“Kita harus mengikuti ketentuan aturan-aturan yang berlaku tentang pengajuan terkait pencalonan nama Wakil Gubernur Jambi sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat dua,” jelasnya.

Partai politik atau pengusung nantinya akan mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur. “Kita sebagai pemerintah sifatnya hanya menunggu, ketika masuk dua nama kita harus meneruskan ke DPRD sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya. (Bjs/Team AJ)