Beranda Akses KAMSRI Gelar Aksi Kawal Persoalan RS Erni Medika di Kemenkes RI

KAMSRI Gelar Aksi Kawal Persoalan RS Erni Medika di Kemenkes RI

186

JAKARTA, AksesNews – DPD KAMSRI (Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya) menggelar aksi di Kementerian Kesehatan RI pada Senin (23/06/2025). Aksi ini menyusul adanya persoalan RS Erni Medika Jambi yang belakangan ini yang menjadi sorotan publik.

Ketua KAMSRI Jambi, Arief Praramadhani mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, RS Erni Medika telah beroperasi sejak tahun 2015 hingga saat ini belum pernah mengantongi izin akreditasi rumah sakit. Padahal, secara regulasi, akreditasi wajib dilakukan maksimal 2 tahun sejak pendirian rumah sakit.

Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi dan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2020 tentang (1) Klasifikasi Rumah Sakit, (2) Perizinan Rumah Sakit, (3) Pelayanan Medik, (4) Sistem Rujukan Berjenjang, dan (5) Perubahan Sistem Pelayanan?

“Baru saja beberapa minggu ke belakang, RS Erni Medika dituntut oleh salah satu pihak keluarga atas dugaan malpraktik,” kata Arief, Senin (23/06/2025).

Menurutnya, adan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jambi dengan jelas dan tegas menyebutkan, bahwa RS Erni Medika disebut belum layak menangani pasien gawat darurat (tidak memenuhi standar kualifikasi).

“Dugaan di lapangan pun terjadi keteledoran yang tidak sesuai prosedural hingga menyebabkan korban jiwa,” ungkapnya.

Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Atas adanya kejadian tersebut, agar tidak terulang lagi di kemudian hari dan tidak menjadi preseden buruk di masyarakat, KAMSRI menghimbau kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, khususnya di bawah komando Wali Kota Jambi, untuk mengevaluasi secara menyeluruh perizinan RS Erni Medika Jambi.

DPD KAMSRI akan selalu mengawal persoalan RS Erni Medika ini. Upaya DPD KAMSRI telah melakukan aksi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Senin (23/06) menyampaikan 3 Tuntutan:

  1. Meminta Kementerian Kesehatan RI untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Erni Medika Jambi sekarang juga.
  2. Meminta Wali Kota Jambi mengambil tindakan tegas terhadap RS Erni Medika Jambi dan mengevaluasi secara menyeluruh sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2020.
  3. Meminta Gubernur Jambi menindak tegas Rumah Sakit Erni Medika Jambi sesuai amanat Pasal 28B Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

“Dengan 3 tuntutan kami itu, kami sangat berharap kepada Pemerintahan Provinsi Jambi, Pemerintahan Kota Jambi, Polda, dan Kemenkes dapat menutup RS Erni Medika sampai rumah sakit tersebut mengantongi izin sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2020,” harap Ketua DPD KAMSRI. (Rls/*)