Beranda Akses Belasan Pelaku ‘Illegal Drilling’ di Batanghari & Muaro Jambi Diringkus

Belasan Pelaku ‘Illegal Drilling’ di Batanghari & Muaro Jambi Diringkus

14 pekerja pertambangan minyak ilegal di Jambi berhasil diamankan. Foto: Instagram @polda_jambi
14 pekerja pertambangan minyak ilegal di Jambi berhasil diamankan. Foto: Instagram @polda_jambi

JAMBI, AksesNews – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 14 pekerja pertambangan minyak ilegal atau Illegal Drilling. Seluruh pelaku diamankan di 2 tempat yang berbeda, yakni di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari dan Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Para pelaku illegal drilling ini, yaitu Dedi (29), Ahmad Johanes (31), Sumantru Ginting (49), Azman (33), Jaslani (52), Amin Ridho (28), Sopian Hadi (21), Daniel Hasiholan Sitompul (20), Juanfelik Siagian (22), Fitrah Rohmadoni (22), Rahmat (37), Mat Rohan (53), Piya Budi, dan Mulyanto (45).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi, AKBP M. Santoso mengatakan di antara 14 tersangka, 10 orang merupakan warga Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Lalu, 4 orang dari Kabupaten Muaro Jambi. Selebihnya, termasuk warga Provinsi Lampung.

Di Desa Bungku berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku illegal drilling, dan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan 2 sampai 3 drum setiap hari, dan dijual kepada pengepul,” kata Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso, Kamis (23/06/2022).

Berantas Ilegal Drilling, Polisi Berhasil Amankan 14 Pelaku. Foto: Instagram @polda_jambi

Sementara itu, di lokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muaro Jambi, polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku illegal drilling dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, 3 pipa canting besi, 3 rol tali tambang, 3 blower, 3 jerigen kapasitas 5 liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 40 angka 7 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana 8, sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Bjs/*)