Beranda Akses Bandel, 4 Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Kembali Ditindak

Bandel, 4 Perusahaan Tambang Batubara di Jambi Kembali Ditindak

JAMBI, AksesNews – Sebanyak 4 perusahaan tambang batubara yang kembali melanggar ketentuan berlalu lintas, dilaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyampaikan bahwa 4 perusahaan tersebut dilaporkan lagi setelah izin operasionalnya dihentikan sementara. Tidak hanya 4, ada 24 perusahaan tambang batubara di Jambi yang telah mendapatkan sanksi tersebut.

“Di awal sudah ada 24 perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya. Kemudian, 7 kembali diizinkan beroperasi. Dari 7 perusahaan itu, ada 4 perusahaan yang kami tindak,” ujarnya, Rabu (22/06/2022) kemarin.

Ia mengatakan perusahaan ini telah melanggar jam operasional truk angkutan batubara, yakni dari pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB. Bahkan, juga melanggar batas kapasitas muatan batubara, sehingga dapat membahayakan sopir truk dan pengguna jalan lainnya.

“Perusahaan-perusahaan ini melanggar aturan, baik jam operasional dan kapasitas muatan,” ujarnya.

Dhafi pun meminta kepada pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM, agar terlebih dahulu mengevaluasi pencabutan sanksi untuk perusahaan. Menurutnya, pihak kementerian ini harus melihat kondisi lapangan di Jambi.

“Harus benar-benar bisa mengevaluasi terlebih dahulu, sejauh mana perubahan yang dilakukan oleh perusahaan yang dijatuhkan sanksi. Jika belum ada perubahan, sebaiknya jangan dulu, karena kita berharap dengan adanya aturan ini, semuanya berubah lebih baik,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan Kementerian ESDM, Undang-undang No 7 Tahun 2020, pihak perusahaan bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara, pencabutan izin, juga sanksi administratif, dan teguran.

Nasib 4 perusahaan yang melanggar, kata Dhafi, bergantung dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

“Itu tergantung mereka, apakah mau dikenakan sanksi lagi, ditambah sanksi lagi, atau mau diberhentikan. Kalau ada aturan, tetapi tidak ada perubahan lebih baik, untuk apa?,” tuturnya.

Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan truk batubara, sekaligus menyebabkan kemacetan hingga puluhan kilometer.

“Kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem delivery order (DO), kita bisa membuat manajemen atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasional setiap perusahaan,” pungkasnya. (Sob/*)