Beranda Akses KPK Tahan 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi terkait Suap RAPBD

KPK Tahan 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi terkait Suap RAPBD

Foto: Akun YouTube KPK RI
Foto: Akun YouTube KPK RI

JAMBI, AksesNews – Tiga tersangka kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya merupakan Eks atau Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, yakni Cornelis Buston dari Partai Demokrat, AR Syahbandar dari Partai Gerindra dan Chumaidi Zaidi dari PDI Perjuangan.

Penahanan mereka diumumkan langsung oleh Pimpinan KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/06/2020), yang juga disiarkan secara live di media sosial.

‎”Mereka hari ini ditetapkan untuk dilakukan penahanan,” kata Alexander Marwata saat konferensi pers.

Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangkakasus dugaan suap RAPBD Jambi 2017-2018.

“Sebagian sudah menjalani masa tahanan, total ada sebanyak 18 tersangka. Dimana 13 orang anggota DPRD Jambi 2014-2019, 4 dari eksekutif dan 1 dari pihak swasta,” sebutnya.

Saat ini, kata Alexander Marwata, tersisa 6 orang lagi yang sudah menjadi tersangka. Namun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, tiga diantaranya adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston serta 2 wakilnya AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Untuk 3 orang berikutnya adalah mantan anggota dewan, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman. Dalam kasus ini setidaknya KPK sudah menjebloskan 7 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ke penjara.

Mereka yakni, Supriyono, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah, Sufardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi. Termasuk satu orang pengusaha Jambi, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Sebelum nama itu, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama bawahannya Mantan Sekda Erwan Malik, Mantan Kadis PUPR Arfan dan Mantan Assiten III Saipudin sudah lebih dahulu menjalani masa hukumannya. (Bjs)