JAMBI, AksesNews – Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) pertama kalinya mengadakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), di tempat Hiburan Malam Kota Jambi, Kamis (23/05/2024).
Uniknya, peserta dan pendaftarnya rata-rata Wanita Pemandu Lagu (LC). Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) kali ini diadakan di VSOP PUB, BAR, KTV yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Sungai Asam, Kota Jambi.
Ketua LPKNI, Kurniadi Hidayat mengungkapkan, salah satu pekerjaan di tempat hiburan malam merupakan pekerjaan yang berat. Disatu sisi, pekerjaan ini juga memiliki resiko tinggi. Sehingga, sosialisasi ini dimaksudkan agar para peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan jaminan, jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karyawan di hiburan malam ini kan ada yang berstatus tetap dan ada juga yang freelance. Pekerjaan mereka juga berat dan berisiko. Sehingga dengan terdaftarnya BPJS ketenagakerjaan BPU ini, memudahkan bagi mereka mengklaim jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diduga-duga,” ungkapnya, Kamis (23/05/2024).
Selain itu, Pihaknya juga mendapatkan respon yang baik dari pihak VSOP PUB, BAR & KTV, terkait kegiatan sosialisasi tersebut.
“Alhamdulillah dari pihak sana juga dapat respon yang baik,” ujarnya.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan BPU itu sendiri merupakan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri dalam memperoleh penghasilan usahanya sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran rutin Rp. 16.800,-/ bulan, sudah mendapatkan berbagai kemanfaatan, di antaranya:
- Sebagai pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian.
- Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa dikenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
- Bila Meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-
- Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00,-/tahun
SMP sebesar Rp.2.000.00,-/tahun
SMA sebesar Rp.3.000.000,-/tahun
S1 sebesar Rp.12.000.000,-/tahun
Teruntuk pembuatan BPJS Ketenagakerjaan BPU, LPKNI akan membantu proses pengurusan BPJS khususnya bagi masyarakat Jambi.
“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK) dan dapat melakukan pembayaran di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart dan Indomart,” kata Ketua LPKNI, Kurniadi Hidayat. (Sam)