Beranda Akses Rugikan Negara Rp 5,12 Miliar, Praktisi Hukum: Aset Pribadi Mantan Kepala UPCA Kota Jambi Boleh...

Rugikan Negara Rp 5,12 Miliar, Praktisi Hukum: Aset Pribadi Mantan Kepala UPCA Kota Jambi Boleh Disita

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Permohonan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dikabulkan Mahkamah Agung (MA), untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan pada 23 Mei 2017 serta menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jambi pada 14 Februari 2017.

Putusan MA nomor 446/TUN/2017, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 5,12 miliar dalam Laporan Hasil Pengelolahan Kekayaan Negara Kota Jambi tahun 2015. Antara BPK dengan Ajrisa Windra saat itu Kepala UPCA Kota Jambi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pembatalan putusan MA tersebut memerintahkan kepada Ajrisa Windra selaku Kepala UPCA saat itu dan saudara ‘MA’ Selaku Kasubbag TU untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,12 miliar.

Kemudian, menghentikan sementara kegiatan dan melaksanakan evaluasi status UPCA tersebut serta memberikan penindakan tegas terhadap kepala Dinas PUPR selaku Ketua Tim Pengawas dan Pengendali dengan sengaja membiarkan pihak UPCA menjual Hotmix.

Ajrisa Windra selaku Kepala UPCA dengan sengaja menggunakan aset milik Pemerintah Kota untuk memproduksi Hotmix untuk dijual, MA Kasubbag TU UPCA selaku penerima uang yang sengaja tidak melaporkan penerimaan uang atas hasil penggunaan aset milik Pemerintah.

Ajrisa Windra yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Jambi. Belum lama ini seorang masyarakat di Jambi turut melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Praktisi Hukum, Ibnu Khaldun, MH, dalam temuan oleh BPK setidaknya 60 hari melakukan tindak lanjut sejak diterimanya LHP tersebut. Lalu, UPCA harus mengindahkan putusan MA itu.

Pejabat diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau memberikan penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan itu. Lebih dari 60 hari telah dianggap perbuatan melawan hukum serta juru sita yakni pengadilan dari Tata Usaha Negara Negeri Jambi dapat melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan.

“Karena telah merugikan negara juru sita di Pengadilan dapat melaksanakan upaya paksa yakni penyitaan aset pribadi milik yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Ibnu, Rabu (23/05/2018).

Jika telah melewati batas waktu tersebut, BPK juga berhak menindaklanjuti temuan tersebut kepada aparatur penegak hukum kejaksaan atau pihak kepolisian. Sebelum adanya proses pengembalian itu, dampak dari proses tersebut ialah penghentian sementara kegiatan UPCA.

“Jika tenggang waktu tak diindahkan oleh UPCA, BPK berhak menempuh jalur hukum,” tegas Ibnu.

(Team AJ)