Beranda Akses Marak Pinjol Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Segera Koordinasi dengan OJK

Marak Pinjol Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi Segera Koordinasi dengan OJK

JAMBI, AksesNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyatakan komitmennya menindak aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga ada di wilayah Jambi. Sedikitnya 5 entitas pinjol ilegal terdeteksi beroperasi tanpa izin.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini dan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi untuk pengembangan lebih lanjut.

“Nanti kita dalami,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (22/04/2025).

Penindakan ini sebagai langkah perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Adapun 5 entitas Pinjol yang mengatasnamakan koperasi itu diduga berada di bawah naungan Nusantara Finance, di antaranya; Pinkday, Soeasy, Swapgo, Marikaya, dan Satuanbijaksana.

Aktivitas itu disampaikan pertama kalinya oleh mantan pekerja dari salah satu platform pinjol ilegal yang beroperasi di bawah naungan Nusantara Finance.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengonfirmasi bahwa Nusantara Finance bukan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kelima entitas turunan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, antara lain Pinkday, Soeasy, Swapgo, Marikaya, dan Satuanbijaksana.

Entitas Soeasy tercatat telah masuk dalam daftar pinjaman online ilegal berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 24 Januari 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI akan melakukan sejumlah langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan tersebut mencakup proses inventarisasi, analisis, dan koordinasi dengan Satgas PASTI pusat maupun Satgas PASTI Provinsi Jambi. (Bjs/*)