JAMBI, AksesNews – Direktorat Lalu Lintas Kepolosian Daerah (Ditlantas Polda) Jambi melaunching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kantor Ditlantas Polda Jambi, Selasa (23/03/2021).
Polda Jambi merupakan salah satu dari 12 kepolisian daerah yang ditunjuk untuk meresmikan kamera tilang E-TLE serentak secara nasional.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan launching sistem tilang E-TLE ini merupakan prioritas program kerja 100 hari Kepala Kepolosian Republik Indonesia (Kapolri) yang diresmikan secara nasional.
Ia menyebutkan, untuk Polda Jambi telah mengoperasikan sistem tilang E-TLE pada 8 titik lokasi dengan memasang sebanya 16 unit kamera. Sedangkan pada titik lainnya, Ditlantas Polda Jambi akan mengcover dengan E-TLE mobile.
“Jadi setiap kali ada pelanggaran akan terpantau dengan kamera, kemudian akan dianalisis di pusat komando dan pengendalian Ditlantas Polda Jambi,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan pengendara yang melanggar dan terpantau kamera akan dikirimkan surat tilang oleh petugas ke rumahnya. Hal ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus selama pandemi Covid-19.
“Sistem E-TLE ini juga untuk mengurangi interaksi antara petugas di lapangan dengan pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara launching tersebut yakni Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Kajati Jambi Johanis Tanak, plt. Asisten III Provinsi Jambi Sri Argunaini, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, serta perwakilan Korem 042/Gapu. (Team AJ/*)