JAMBI, AksesNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diikutsertakan 3 (tiga) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi. Pemungutan suara ini kemungkinan berlangsung di bulan Mei 2021 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan PSU akan dilakukan di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tempat ini tersebar di empat kabupaten di Provinsi Jambi, yakni 59 TPS di Muaro Jambi, 7 TPS di Kerinci, 7 TPS di Batanghari, 14 TPS di Tanjung Jabung Timur, dan 1 TPS Sungai Penuh.
Ia pun mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 88 TPS itu berjumlah 29.278 dengan partisipasi berjumlah 18.868 orang. Sedangkan suara yang sah sebanyak 17.539. Namun sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), suara sah di puluhan TPS ini sudah dibatalkan.
“Perlu kami sampaikan suara yang di 88 TPS yang itu dinolkan, untuk seluruh pasangan calon. Yang ikut PSU itu ketiga paslon,” katanya.
Dari pembatalan itu, kata Apnizal, suara yang masih sah kini berjumlah 1.549.673 suara. Dengan rincian, paslon gubernur Jambi nomor urut 1 memegang 579.028 suara, paslon gubernur Jambi nomor urut 2 memegang 381.334 suara, dan paslon gubernur Jambi nomor urut 3 memegang suara sebanyak 589.311.
“Selisih suara paslon gubernur nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3, yakni berjumlah 10.283 suara. Ini selisih sementara yang akan ditambahkan dengan perolehan suara dari PSU nanti,” ujarnya.
Terkait dengan persiapan PSU, Apnizal mengatakan bahwa sesuai amanah dari MK, KPU Provinsi Jambi akan melakukan pergantian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“30 hari di awal ini kami mulai melakukan pergantian tersebut. Setelah itu, dilaksanakan persiapan logistik. Kita juga akan memaksimalkan bimbingan teknis.
Sedangkan terkait waktu penyelenggaraannya, KPU Provinsi Jambi masih menunggu koordinasi dari KPU RI. Tetapi, kata Apnizal, ada kemungkinan berlangsung di pertengahan bulan Mei tahun 2021.
Biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ini sebesar Rp 7,8 Miliar. “Ini sudah termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan persiapan protokol kesehatan,” kata Apnizal.
Sementara itu, muncul kabar bahwa KPU Provinsi Jambi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini, kabarnya berasal dari salah satu paslon gubernur Jambi.
“Ya itu silahkan saja. Kalau memang kami dinilai tidak profesional, kami tetap akan menjawab di persidangan DKPP. Kami siap, karena ini konsekuensi penyelenggara,” pungkasnya. (Sob)