Beranda Akses Tata Cara Penentuan Peserta SKB CPNS, Berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018

Tata Cara Penentuan Peserta SKB CPNS, Berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018

JAKARTA, AksesNews – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan baru untuk mengetahui peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang akan mengikuti tahapan tes selanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan telah resmi dirilis melalui Permenpan No 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Klik tautan (Tata Cara Penentuan Peserta SKB CPNS 2018).

Ditetapkannya sistem ranking, dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal. Bagi Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.

MenPAN-RB, Syafruddin sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya. Dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD CPNS 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya.

Sehingga, mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018. Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB. Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

SUMBER: menpan.go.id