JAMBI, AksesNews – Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun, Hilalatil Badri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesoa (KPK RI) sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan KPK, Lantai II Gedung Lama Mapolda Jambi, Kamis (22/09/2022).
Saat diwawancarai oleh awak media, Hilal mengaku diperiksa sebagai saksi untuk 28 tersangka kasus suap ketok palu atau pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 yang telah ditetapkan oleh KPK.
“Benar, diperiksa untuk 28 orang itu, sesuai dengan surat undangan dari KPK,” ujarnya.
Dikatakan Hilalatil Badri, dirinya sudah mengundurkan diri pada tahun 2016 sehingga dirinya tidak mengetahui mengenai kasus ini.
“Saya sudah mundur dari DPRD terhitung bulan Oktober tahun 2016 lalu. Saya tahunya ketika ada pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Masnah Busro mantan Bupati Muarojambi terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Usai menjalani pemeriksaan dari Penyidik KPK, Masnah Busro mengtakan bahwa dirinya telah mundur anggota DPRD Provinsi Jambi pada 2016, sebelum kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 terjadi.
“Dipanggil hanya sebagai saksi, saya dulukan sudah mengundurkan diri tahun 2016,” ujarnya di Mapolda Jambi.
Masnah Busro mengatakan diperiksa dan dimintai keterangan untuk sejumlah tersangka terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
“Pemeriksaan terkait kasus RAPBD 2017 dan saya tidak tau lagi, kan saya sudah mengundurkan diri,” kata Masnah.
Masnah mengaku mengenal 28 Orang tersangka baru yang sudah ditetapkan KPK. (Wjs/*)