BATANGHARI, AksesJambi.com – Sebanyak 4 karyawan perusahaan perkebunan PT Hutan Harapan Lestari (HAL) di Kabupaten Batanghari, Jambi, dipecat melalui Whatsapp dan belum mendapatkan pesangon.
Empat karyawan itu, yakni M Azmi, Mulyadi, M Taufik, dan Siasdiyanto. Mereka menerima surat pemecatan pada bulan Februari tahun 2022, tetapi tidak dengan pertemuan.
“Surat pemecatan dikirim melalui pesan WA pada tanggal 3 Februari 2022. Sampai saat ini hak kami tidak tahu ujung pangkalnya. Tidak dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Siasdiyanto, saat didampingi tim kuasa hukum, Senin (22/08/2022).
Ia sudah bekerja di PT HAL selama 6 tahun. Namun, gaji selama 2 bulan dan pesangon PHK, belum ditunaikan oleh perusahaan kepadanya.
“Yang pastinya gaji saya yang belum dibayar ada dua bulan. Tunjangan hari raya (THR) sejak 2020 sampai 2021, dan tunjangan PHK,” katanya.
Surat PHK itu ditandatangani oleh Donald Wira Atmaja yang tertulis sebagai direktur. Setelah ditelusuri, ternyata Donald merupakan seorang komisaris.
“Dia memalsukan jabatan di surat,” katanya.
Para buruh ini sudah menanyakan alasan pemecatan ini. “Sudah pernah saya tanyakan, alasannya karena perusahaan kurang stabil. Tapi, anehnya yang dipecat satu orang, tapi yang masuk ada tiga orang,” ungkap Siasdiyanto.
Ia menyimpulkan pemecatan ini tidak dilatar belakangi alasan yang tepat. “Mereka memecat saya tanpa alasan apapun,” katanya.
Para karyawan itu juga melakukan upaya hukum atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT HAL. Beberapa kali persidangan telah dilakukan di PHI Jambi.
Tidak hanya itu, mereka membuat laporan pemalsuan dokumen ke Polda Jambi, dengan laporan nomor LP/B/168/VIII/2022/SPKT.A/POLDA JBI, tertanggal 1 Agustus 2020, dengan terlapor, Donald Wira Atmaja. (Msa)