Beranda Akses Menteri ATR/BPN Perintakan Kakanwil BPN Kota Jambi, Tuntaskan Konflik Tanah Warga Mayang

Menteri ATR/BPN Perintakan Kakanwil BPN Kota Jambi, Tuntaskan Konflik Tanah Warga Mayang

Warga tergabung dalam Forum Masyarakat Mayang Melawan Mafia Tanah (Formmat), langsung temui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Lobby Hotel Swiss Bell Jambi, Jumat (22/07/2022). Foto. Ist
Warga tergabung dalam Forum Masyarakat Mayang Melawan Mafia Tanah (Formmat), langsung temui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Lobby Hotel Swiss Bell Jambi, Jumat (22/07/2022). Foto. Ist

JAMBI, AksesNews – Warga tergabung dalam Forum Masyarakat Mayang Melawan Mafia Tanah (Formmat) yang mewakili Kelurahan Mayang, langsung temui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Lobby Hotel Swiss Bell Jambi.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang di kawal dengan pegawai Kanwil BPN  Provinsi Jambi, menerima laporan langsung dari warga mayang yang diwakili, oleh Azhari Ketua Perwakilan IHCS Jambi dan Wiranto Ketua GMNI Jambi. “Kakanwil BPN Jambi Wartomo agar segera menuntaskan persoalan warga Mayang Kota Jambi ini , kehadiran kami ini agar menjadi berkah bagi masyarakat Jambi” ungkap beliau.

“Prinsipnya warga meminta sertifikat tanah warga mayang RT 42 dan sekitarnya ini diproses untuk kepastian hukum, karena tidak ada alasan substansial yang menghalangi BPN Kota untuk memproses sertifikat tanah  mereka, Kanwil BPN Jambi segera evaluasi BPN Kota, boleh jadi ada peruabahan tata batas kota namun obyek dan subyeknya masih di tempat tidak berpindah selama 60 tahun lebih” kata Azhari IHCS Jambi .

Warga juga meminta kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap warga agar tidak diintimiadasi oleh siapapun. Azhari mejelaskan, warga di RT 42 dan sekitar Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Sejak tahun 1959 silam telah menguasai bidang tanah dengan  berkebun dan bermukim.

Ini dibuktikan dengan adanya surat tebas tebang pada tahun 1959 yang dikeluarkan Ketua Kampung dan diketahui tua-tua kampung. Bahwa secara permanen 150 Kepala Keluarga lebih telah menetap di atas lahan kurang lebih 100 Hektare. Hampir 3/4  abad yang lalu semenjak dimulainya upaya perampasan lahan dengan modus tuduhan keji sebagai anggota partai terlarang bersamaan dengan masuknya PT. Panca Usaha Utama. Kemudian hari 4 sertifikat hak milik atas NamaTanoto Yacobes dan HGU atas Nona Aisyah di areal yang sama.

“Berbagai usaha dan upaya mempertahankan hak mereka sampai saat ini masih menyisakan trauma bagi warga RT 42, utama kekerasan oleh aparat tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.

Sertifikasi tanah merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunna ekonomi melalui Reforma Agraria untuk itu diperlukan kepastian hukum atas hak milik. Sehingga tidak ada lagi warga kehilangan akses terhadap tanah untuk dilegalisasi agar selain keadilan, kemanfaatan dari aset berdampak meningkatkan taraf hidup dan kwalitas  sosial. 

Termasuk akses jalan yang masih berupa tanah tatkala hujan turun akan menjadi licin dan berlumpur, hal ini bagi warga di RT 42 dan sekitarnya menjadi keseharian yang mengenaskan di tengah pembangunan Infrastruktur jalan tol dan kereta cepat masih digadang-gadang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

“Sampai saat ini warga RT 42 masih terkatung-katung diganjal BPN Kota Jambi dengan dalih adanya HGU diatas kebun dan rumah yang mereka tinggali, Sertifikat Hak Milik serta perdebatan tata batas kota dan Kabupaten,” ujarnya. (Wjs)