JAMBI, AksesNews – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Wakil Gubernur Jambi sisa Jabatan 2019-2021 mengadakan rapat tertutup soal dasar hukum perpanjangan waktu pengajuan nama-nama calon wakil Gubernur Jambi, Senin (22/07/2019).
Dari hasil rapat tersebut Pansel menawarkan 3 opsi yang dimungkinkan oleh dasar hukum kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Dari 3 opsi yang ditawarkan, opsi pertama yakni, Pansel menyarankan kepada pimpinan DPRD untuk membuat jadwal ulang. Selanjutnya, opsi kedua adalah menunggu dari Gubernur Jambi untuk mengirimkan 2 (Dua) nama Cawagub. Opsi ketiga yakni “Tutup” dalam artian Gubernur akan tanpa wakil.
“Keputusannya 3 opsi yang kita tawarkan kepada pimpinan, karena kami juga menjalankan itu, menjalankan keputusan DPRD. Kalau nanti pimpinan menganggap ini harus dijadwal ulang, jadwal kami jalan,” kata Nasri Umar.
Namun, dari 3 Opsi tersebut Pansel lebih menyarankan kepada pimpinan DPRD untuk memilih opsi ke 2 yaitu menunggu nama-nama dari Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
“Kami menyarankan kepada pimpinan untuk opsi ke 2, kita tidak bisa mengambil keputusan. Kami menyarankan opsi 2 menunggu gubernur mengirim 2 nama, baru kita proses,” jelasnya.
Opsi yang ditawarkan, lanjut Nasri Umar, hari ini akan naik kepada pimpinan. Untuk batas waktunya itu tergantung kepada pimpinan.
“Kalau nanti opsi yang diambil oleh pimpinan menunggu 2 nama dari pak gubernur sesui dengan saran kami, kita tidak membuat batas waktu. Sampai terserah. Sampai habis jabatan, mungkin DPRD yang baru silahkan. Tapi kalau opsi pertama yang di ambil oleh pimpinan berarti dia membuat jadwal sesui dengan peraturan DPRD,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jambi berpotensi ‘Singel Fighter’ hingga 2021. Hal ini dikarenakan partai pengusung tidak mengirimkan nama-nama Cawagub dihari terakhir batas waktu yang diberikan oleh Pansel selama 2 minggu.
“Sampai malam dengan jam yang sudah di tentukan tidak ada nama yang masukan kepada kami, dan kami sudah tutup sampai jam 00.00,” kata Nasri Umar pada tanggal (17/07/2019) lalu.
Pada saat itu juga, dengan tegas Nasri Umar mengatakan bahwa tidak akan ada Wakil Gubernur, karena tidak ada dasar hukum untuk perpanjangan waktu kembali. “Tidak ada perpanjangan, titik,” tegas Nasri Umar saat itu.
Namun, sehari setelah batas waktu yang diberikan berakhir, Nasri Umar menerima surat dari partai pengusung. Dalam surat tersebut partai pengusung meminta perpanjangan waktu selama 3 hari ini untuk mengirimkan nama Cawagub.
Berdasarkan informasinya, surat tersebut telah dilayangkan oleh partai pengusung pada malam hari terakhir dari batas waktu yang diberikan berakhir, yaitu sekira pukul 22.00 WIB. (Team AJ)