Pemilu 2019, Caleg Wajib Bersih dari Masalah Hukum dan Bebas Narkoba

TANJABBAR, AksesJambi.com – Pesta Demokrasi Terbesar Rakyat Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) Periode 2019 akan segera dilaksanakan. Tahapan Demi tahapan Pemilu sedang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu Baik KPU maupun Bawaslu RI.

Kepesertaan Pemilu yang diatur oleh UU Pemilu, yakni tepresentatif dari Masyarakat Indonesia melalui Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu telah ikut ambil bagian, dari mulai Pendaftaran Parpol, hingga pendafataran Bacaleg baik tingkat DPRD Kabupaten dan kota, DPRD Provinsi, hingga DPR RI, DPD RI.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, Pemilu 2019 ini akan serentak dengan Pemilihan Pasangan Presiden Dan Wakil Presiden RI. Menarik menjadi Perbincangan adalah Tahapan Pendaftaran Bacaleg disemua Tingkatan yang Ada.

KPU sudah menegaskan bahwa akan menolak Bacaleg yang terindikasi maupun pernah di Pidana dengan kualifikasi Pidana Mantan Korupsi, Narkoba, Kejahatan Seksual, Kejahatan Anak dan Perempuan.

Berbagai tanggapan dan dukungan Pro Kontra terkait aturan baru ini. Arisman Fidal, penggiat Media Sosial, Pers dan Mantan Petinggi salah satu Partai Politik mengungkapkan bahwa Sudah seharusnya Bacaleg 2019 Bebas dari Sanksi Pidana, Baik Korupsi, Narkoba, Kejahatan anak dan perempuan.

“Para Caleg jangan pernah di Hukum Pidana,” tegas Fidal, Minggu (22/07/2018).

Lebih lanjut, Fidal yang dikenal Berprofesi di Bidang Jurnalistik ini menegaskan Bahaya Laten Bacaleg yang terindikasi melakukan perbuatan malawan hukum, karena akan mempengaruhi kinerjanya di Parlemen kelak.

“Masih banyak tokoh dan Masyarakat yang dianggap layak mewakili kepentingan Masyarakat di Parlemen. Partai Politik harus komit dan memberlakukan hal ini kepada seluruh Kader dan Bacalegnya demi terciptanya Parlemen yang Baik, Bersih dan Profesional,” tegas Fidal. (Dika)