Beranda Akses OJK Jambi Temukan 5 Pinjol Ilegal, Salah Satunya Masuk Daftar Satgas PASTI

OJK Jambi Temukan 5 Pinjol Ilegal, Salah Satunya Masuk Daftar Satgas PASTI

JAMBI, AksesNews – Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal kembali terungkap di Kota Jambi. Informasi tersebut disampaikan oleh mantan pekerja dari salah satu platform pinjol ilegal yang beroperasi di bawah naungan Nusantara Finance. Menurutnya, terdapat 5 entitas yang disebut beroperasi di bawah Nusantara Finance, yakni Pinkday, Soeasy, Swapgo, Marikaya, dan Satuanbijaksana. Kelimanya mengatasnamakan koperasi dalam menjalankan operasinya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa Nusantara Finance bukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ia juga menyebut bahwa, lima entitas turunan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Lima entitas yaitu Pinkday, Soeasy, Swapgo, Marikaya, dan Satuanbijaksana yang diduga menjalankan kegiatan usaha pinjol bukan merupakan PUJK yang berizin dan diawasi oleh OJK,” ujar Yan dalam keterangannya, Senin (17/04/2025).

Lebih lanjut, entitas Soeasy tercatat telah masuk dalam daftar pinjaman online ilegal berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 24 Januari 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI akan melakukan sejumlah langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan tersebut mencakup proses inventarisasi, analisis, dan koordinasi dengan Satgas PASTI pusat maupun Satgas PASTI Provinsi Jambi.

“Langkah-langkah tersebut antara lain pemutusan akses atau take down terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, pembatasan penyediaan aplikasi dan situs, pemblokiran media sosial, hingga pemblokiran rekening yang terafiliasi dengan kegiatan pinjol ilegal,” jelas Yan.

Lanjutnya, OJK Jambi juga membuka peluang untuk melakukan proses hukum terhadap individu, badan usaha, maupun organisasi yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Dalam laporan yang sama, Yan juga menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang periode Oktober hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 543 merupakan entitas pinjaman online ilegal, sedangkan 44 lainnya berupa konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 201 penawaran investasi ilegal. Umumnya, praktik tersebut dilakukan dengan cara meniru atau menduplikasi nama produk, situs resmi, maupun media sosial milik entitas legal demi tujuan penipuan.

Tak hanya itu, Satgas juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi dan kegiatan keuangan ilegal, seperti PT Comfort DG Corporation, CCS Compleo, Komunitas Cerdas Financial, Xender RC Investment, Bursa ZUHYX, PT SAI Technology Group, PT NITG Teknologi Indonesia, dan World Pay One (WPONE). Modus yang digunakan beragam, mulai dari arisan online, investasi kripto, perdagangan valas, hingga penawaran penghasilan harian melalui mesin server berbasis AI.

Menanggapi maraknya aktivitas keuangan ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legal dan logis (2L) dalam setiap tawaran investasi maupun pinjaman yang diterima.

“Sampai dengan 28 Februari 2025, jumlah penyelenggara fintech lending yang resmi berizin di OJK sebanyak 97 perusahaan. Kami mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan jasa penyelenggara yang telah mengantongi izin dari OJK,” pungkasnya.  (Sam/*)