JAMBI, AksesNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers Selasa (22/04/2025).
Lebih lanjut AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada Sabtu (19/04/2025), bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut sekira pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.
“Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Sam/*)