JAMBI, AksesNews – Kasus pornografi yang menyeret salah seorang mahasiswa koas yang tengah praktek di RSUD Raden Mattaher Jambi, harus berakhir bui.
Hal ini diungkap Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. Dikatakan dia, tertanggal 21 Maret kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima tersangka dan barang bukti atas kasus pornografi dengan identitas AN.
Diceritakan Lexy, awal mulanya AN diketahui telah memasang CCTV berupa kamera kecil yang pelaku simpan di maskernya dan kemudian digantung di kamar mandi. Sehingga, orang yang keluar masuk kamar mandi dapat terekam melalui CCTV tersebut.
“Dan diketahui oleh salah satu mahasiswa dan perawat di rumah sakit tersebut. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan dengan dugaan melakukan kejahatan pornografi,” ungkapnya.
Lexy menyampaikan, proses yang sudah dilakukan setelah tahap II, Jaksa langsung melakukan penahanan AN di Rutan, atas kasus kejahatan Pornografi.
Selain itu, sempat mencuat kabar bahwa AN diketahui anak dari salah seorang Jaksa. Namun, saat dikonfirmasi, Lexy mengatakan, perlu di cross check terlebih dahulu mengenai informasi dan identitasnya.
“Nanti kita cari identitasnya. Kalau sesuai dengan identitasnya, ini sudah pensiunan. Walau dari keluarga ada yang purna Adhyaksa, tetap kita proses secara aturan yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dan diancam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan melanggar pasal 29 dan 30 Undang-undang Pornografi. (Sam)