TANJABBAR, AksesJambi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Budi Azwar, akan melaporkan balik perusahaan yang melaporkan dirinya mencuri. Hal ini disampaikan di ruang kerjanya, Senin (22/03/2021).
Anggota DPRD Tanjab Barat yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) ini mengatakan, pihaknya akan melaporkan kembali atas laporan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup) ke Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.
“Saya akan laporkan balik ke Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia), karena saya tidak bersalah,” katanya, Senin (22/3/2021)
Saat ditanya kapan akan melapor, ia menyebutkan secepatnya akan melakukan laporan pencemaran nama baik itu langsung ke Mabes Polri.
“Kita menunggu kuasa hukum, tapi secepatnya kita akan berkordinasi juga nanti dengan DPRD dan partai,” ujarnya.
Menurut Budi Azwar, apa yang dilakukan perusahaan itu sangat tidak baik. Dia menegaskan tidak ada pencurian sama sekali.
“Yang manen orang perusahaan, yang ngawas pihak perusahaan, semuanya dari perusahaan,” ungkapnya.
Bahkan dia siap digantung di Monumen Nasional (Monas) jika apa yang dilaporkan tersebut terbukti. Karena, kata Budi, yang dilakukan perusahaan itu sangat mencemarkan nama baiknya sebagai anggota DPRD Tanjab Barat dan juga sebagai ketua koperasi.
“Kalau terbukti saya siap digantung (red, Monas), kalau terbukti melakukan pencurian,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, bahwa PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi melaporkan ketua koperasi KSUPJ, Budi Azwar yang juga anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat dari Partai Golkar.
Laporan ke Polda Jambi pada 22 Februari lalu diketahui atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lahan milik perusahaan. Dalam laporannya pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 100 Ton lebih buah sawit atau jika diuangkan senilai Rp 292 Juta, selama empat hari pada November 2020. (Dika)