MUAROJAMBI, AksesNews Anggota DPRD Komisi III mengadakan rapat khusus penanganan dan pencemaran limbah dari PT BBS Muaro Jambi, dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Muaro Jambi dihadirkan di Gedung DPRD untuk menganggapi keluruhan masyrakat, Jumat (22/01/2021).
Dalam rapat tersebut, DPRD Muaro Jambi meminta penjelasan kepada Kepala DLHD Muaro Jambi dan menindak lanjuti dari surat pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Melintang oleh limbah PT BBS. Pada rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi, Usman Khalik, Ade Erma, Robinson Sirait.
“Hasil pertemuan tersebut memutuskan akan menyurati Bupati Muaro Jambi untuk menghentikan operasional PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) karena terbukti limbah BBS cemari Sungai Melintang, dan mencabut izin operasionalnya,” ungkap Usman Khalik.
DPRD Muaro Jambi Sidak ke PT BBS, Hasilnya Mengejutkan
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi, Usman Halik kepada media di ruangan kerjanya usai pertemuanya dengan pihak DLHD Muaro Jambi.
Menurutnya, pihak DLHD telah membuktikan dari hasil lab, pencemaran limbah di Sungai Melintang ditemukan kadar limbah PT BBS berdasarkan hasil labor.
“Standar baku mutu air di atas 896,93 miligram per liternya, hal ini sudah melebihi ambang batas kadar mitu air maksimal 350 per liter,” ungkap Usman Halik.
Menjawab dari tuduhan pihak PT BBS selama ini mengkambing hitamkan TPA Pemkab Muaro Jambi lah penyebabnya, Usman Halik mengatakan, hasil lab di hulu sungai membuktikan kadar mutu air dalam kondisi normal, hal ini hasil dari turunya tim pada 15 Januari lalu.
Lanjut Usman Halik, menjelaskan jika seandainya Bupati tidak ambil tindakan, langkah yang diambil komisi nantinya akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum dan tuntaskan sampai kepengadilan.
(Duha)