JAMBI, AksesNews – Dokumen pemberhentian Zumi Zola telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, dan secara otomatis jabatan Gubernur Jambi saat ini masih kosong dan akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) saat ini yakni Fachrori Umar.
“Keppres pemberhentian Zumi Zola tersebut selanjutnya diserahkan ke DPRD Provinsi Jambi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah.
DPRD, kemudian akan menggelar rapat paripurna dan membahas mengenai pemberhentian Zumi sebagai Gubernur Jambi berdasarkan Keppres.
Rapat paripurna juga nantinya akan membahas soal usulan Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur Jambi serta memberhentikan Fachrori sebagai Wakil Gubernur.
BACA JUGA: Misteri Pendamping Fachrori Umar Usai Zumi Zola Diberhentikan
Ini Dia Sosok Birokrasi yang Ideal Isi Kekosongan Fachrori Umar
Lalu, kapan Fachrori akan dilantik sebagai Gubernur Definitif Provinsi Jambi?
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, usai rapat paripurna, maka hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dari sana, hasilnya diserahkan ke Presiden Jokowi. Lalu, diharapkan Keppres untuk pelantikan Fachrori Umar bisa segera dirilis.
“Semoga prosesnya bisa berjalan lancar dan diharapkan pelantikan tersebut berbarengan dengan Gubernur Jawa Timur dan Riau pada tanggal 14 Februari 2019 mendatang di Istana Negara,” kata Johansyah.
SUMBER: IDN Times