JAMBI, AksesNews – Polresta Jambi tengah melakukan penyelidikan terhadap temuan mobil mewah jenis Alphard dengan surat ganda. Diduga, ada tindakan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol M. Fajar Gemilang mengatakan akan memeriksa dua orang yang mengaku sebagai pemilik dari mobil mewah ini dan pihak lain yang terkait transaksi jual beli.
“Kita akan panggil orang yang mengambil mobil ini, saat ini dia sedang di Jakarta. Kita akan periksa pihak pihak terkait termasuk menelusuri transaksi itu,” katanya, Kamis (21/11/2019).
Kasus ini, berawal adanya laporan kehilangan Mobil Alphard B 6 SJY di parkiran RSUD Raden Mattaher Jambi, Sabtu (16/11) kemarin oleh Adli.
Saat ditemukan, Rabu (20/11), di kawasan Muara Jambi, ternyata orang yang mengambil mobil dari tempat dilaporkan hilang, mengaku orang suruhan pemilik lain yakni Nugroho.
“Untuk bukti kepemilikan Nugroho memiliki BPKB, Surat dari leasing dan Kunci cadangan. Dan Adli juga memiliki bukti kepemilikan yakni STNK dan rekening transfer bank BCA yang ditransfer nya kepada Sukri. Nugroho berdomisili di Jakarta, sedangkan Adli tinggal di Jambi,” ujarnya.
Sementara itu, Nugroho yang ditemui usai diperiksa penyidik Polresta Jambi mengatakan jika mobil itu miliknya. Dia mengungkapkan selama ini mobil itu disewakan di Jakarta. Namun setelah dilakukan pemantauan dengan GPS mobil tersebut berada di luar pulau Jawa.
Mengetahui kendaraannya berada di Jambi, lantas dia meminta seseorang mengambil dan membawanya kembali ke Jakarta. “Tetapi setelah diambil ternyata mobil itu sudah di jual,” katanya.
Dirinya mengaku berterimakasih kepada pihak kepolisian telah mengungkap kasus tersebut. “Saya sangat berterimakasih dengan Kasat Reskrim yang telah membantu untuk kembalinya mobil saya,” pungkasnya. (Bjs/*)