JAMBI, AksesNews – Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Jambi mengelar Rapat Koordinasi (Rakor). Rakor ini digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Selasa (19/11/2019) lalu. Hadir dalam Rakor ini, seluruh anggota Satgas diantaranya perwakilan OJK Jambi, Bank Indonesia, Polda, Kejaksaan Tinggi, Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi dan instansi terkait.
Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Jambi, Endang Nuryadin mengatakan, tujuan kegiatan ini selain bersilaturahmi juga mereview apa yang menjadi tugas-tugas dari Satgas selama 1 tahun seperti menginventarisasi, menganalisa dan menghambat/menghentikan kasus-kasus dugaan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Karakteristik Investasi Bodong adalah sebagai berikut seperti, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member“, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ Public figur untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko (free risk) dan Legalitas tidak jelas yakni tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan usaha tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinya.
Dalam Rakor ini juga dibahas, bagaimana cara memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan melawan hukum di masing-masing bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
“Serta bagaimana melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut,” jelasnya.
Endang yang merupakan Kepala OJK Provinsi Jambi ini mengatakan, dalam penanganan masalah investasi ilegal ada dua pendekatan yang di lakukan oleh Satgas Waspada Investasi.
Pertama melakukan tindakan Preventif seperti memperkuat satgas waspada investasi, mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaptar khususnya untuk LKM, Fintech dan pegadaian swasta untuk segera mendapatkan izin, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, meningkatkan peran OJK dan Satgas Waspada Investasi di daerah untuk deteksi dini dengan merespon secara cepat pengaduan masyarakat, publikasi kegiatan investasi ilegal untuk menciptakan tren jumlah investasi ilegal menurun.
Kedua, pendekatan dengan tindakan Refresif seperti menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas perusahaan investasi ilegal, memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal dan bersama anggota satgas waspada investasi membentuk crisis center untuk korban investasi ilegal.
Endang mengimbau kepada masyarakat agar bijak sebelum berinvestasi. Masyarakat yang akan berinvestasi diminta untuk meneliti legalitas lembaga dan produknya. “Pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (Bjs/*)