BATANGHARI, AksesJambi.com – Berdasarka data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi terdapat 2.300 sumur minyak ilegal yang berada di kawasan Hutan Lindung Tahura STS dan WKP EP-TAC PT PBMSJ.
Sumur-sumur itu, sebagian ada yang aktif dan ada yang tidak aktif setelah dirusak dan ditutup paksa aparat terkait.
Petugas gabungan DLH Batanghari dan SPORC Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Sumatera menghancurkan 32 sumur minyak ilegal yang beroperasi di kawasan Desa Pompa Air, kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, Parlaungan mengatakan penghancuran dilakukan saat operasi penertiban yang mereka lakukan Rabu (13/11) pekan lalu.
“Dari 32 sumur yang kita hancurkan 12 sumur di area hutan lindung Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin Jambi (Tahura STS) dan 20 sumur berada di area kawasan wilayah kerja Pertamina EP-TAC PT PBMSJ,” katanya, Kamis (21/11/2019).
Selain menghancurkan sumur minyak ilegal, kata Parlaungan, petugas gabungan juga merusak dan mengangkut peralatan tambang untuk dijadikan barang bukti operasi penertiban.
Sepanjang September 2019, seluas 225 hektar kawasan hutan raya (Tahura) STS Jambi di Kabupaten Batanghari telah terpapar dan telah rusak ekosistemnya akibat penambangan minyak ilegal.
Parlaungan berharap bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proses penegakan hukum dan pemulihan hutan lindung akibat kegiatan ilegal di daerahnya.
“Kalau anggaran dari daerah saja, jelas tidak akan dapat diselesaikan. Ini harus ada bantuan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Team AJ)