JAMBI, AksesNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengungkap kasus transaksi narkoba yang dilakukan salah satu oknum PNS di Muaro Jambi. Oknum berinisial HA itu, diketahui sebagai pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.
Selain HA (31), BNN Jambi juga menangkap rekannya DP (25) yang merupakan Warga Andil Jaya, Jelutung, Kota Jambi. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan bekas Kantor PLN Kota Baru, Kota Jambi pada Selasa (15/10/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, saat mereka ditangkap ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus rokok. Namun, hingga saat ini belum diketahui berapa berat barang haram tersebut.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, AKBP Agus Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan oknum PNS Muaro Jambi tersebut. “Iya, benar kita tangkap ASN,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (21/10/2019).
Barang bukti sabu yang diamankan dari HA, saat penangkapan dimasukan dalam kemasan rokok yang nantinya akan diedarkan oleh DP. Hasil dari pemeriksaan di BAP, mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami peran oknum PNS tersebut, yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu. HA (31) diketahui, warga Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, ditangkap bersama rekannya DP sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (15/10/2019) lalu.
“Masih kita dalami dulu, tim masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang haram tersebut, termasuk penyuplai ke HA oknum pegawai Dinas PUPR Muaro Jambi. Masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, kita akan dalami,” pungkasnya. (Team AJ/*)