Mantan Pekerja Illegal Drilling Dibekuk Polisi Setelah Curi Motor

JAMBI, AksesNews – Seolah tak jera, eks narapidana Feri Ardi (33) kembali berulah. Padahal, ia pernah dipenjara lantaran kasus penipuan selama 1,4 tahun dan sudah bebas dalam 4 tahun ini. Kini dirinya harus berurusan dengan polisi setelah mencuri motor milik Dedi Atmaja Warga Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Menurut pengakuannya, terakhir ia bekerja sebagai penambang minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. “Saya dulu kerja di minyak illegal drilling Bajubang, selama beberapa bulan lalu berhenti,” kata Feri Ardi kepada Awak Media, Senin (21/10/2019).

Kapolsek Telanaipura Kota Jambi, AKP Yumika Putra, mengatakan tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Dedi Atmaja. Tersangka mencuri motor korban dengan cara mencongkel dengan kunci T.

“Kita tangkap atas laporan korban. Kemudian, motor tersebut dibawa pelaku dan akan di jual. Saat kita tangkap motor belum terjual,” kata Kapolsek Telanaipura Kota Jambi, AKP Yumika Putra, Senin (21/10/2019).

Menurutnya, dari pengakuan tersangka motor tersebut dicurinya pada malam hari tanggal 7 September 2019 lalu. Saat itu, motor korban terparkir di teras rumah dengan dikunci setang. Pagi harinya motor korban sudah hilang, setelah korban pulang dari masjid usai shalat subuh.

“Tersangka ditangkap pada 1 Oktober 2019 lalu, saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga tindakan terukur terpaksa dilakukan. Tindakan tegas terukur kita lakukan, karena berusaha kabur. Tersangka ditangkap dirumahnya,” ungkapnya.

Pihak kepolisan mengingatkan kepada masyarakat, karena maraknya aksi pencurian, ia menghimbau agar masyarakat agar lebih hati-hati dalam memarkir ataupun meletakkan kendaraannya, khususnya ditempat-tempat umum. (Bjs)