BATANGHARI, AksesJambi.com – Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari belum terdata legalitasnya dikarenakan belum memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Iya, masih ada warga SAD yang belum memiliki identitas kependudukan, hal itulah yang menjadi tugas kami ke depan untuk mendatanya,” kata Camat Maro Sebo Ulu, Salman, Minggu (21/10/2018).
Lanjutnya, Pola hidup SAD yang masih nomaden atau berpindah-pindah membuat membuat pihak pemerintah kesulitan membuat identitasnya. “Kesulitan kita dikarenakan sifat kehidupannya yang masih suka berpindah-pindah,” kata Salman.
Pemerhati Suku Anak Dalam (PESAD) Provinsi Jambi Abror Tanjung, mengatakan, bahwa pihaknya berharap kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan kehidupan warga Suku Anak Dalam (SAD)
“Saya menegaskan bahwa ada hak yang lebih penting lagi, yaitu melakukan pembinaan dan bagaimana caranya kita bisa mengajarkan cara kehidupan kepada mereka agar menjadi lebih baik lagi,” kata Abror.
“Kita sudah sering berkali-kali turun kelapangan melihat kondisi mereka di hutan yang kurang pembinaan dan ini yang harus dilakukan,” lanjutnya.
Salah satu Waris SAD dalam wilayah Kabupaten Batanghari yang memegang tali keputusan bagi warga SAD, Bustomi mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Batanghari kurang perhatian bagi warga SAD, dan itu juga jauh berbeda bagi kabupaten tetangga.
“Kami berharap pemerintah lebih khusus melakukan pembinaan terhadap warga SAD, dan memang betul dilakukan pembinaan agar kehidupan mereka lebih baik lagi,” pungkasnya. (Team AJ)