Beranda Akses Telah Disetujui Kemendagri, Pemprov Jambi Sederhanakan Struktur OPD

Telah Disetujui Kemendagri, Pemprov Jambi Sederhanakan Struktur OPD

Sekda: Pemprov Dukung Penyederhanaan Birokrasi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi
Sekda: Pemprov Dukung Penyederhanaan Birokrasi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

JAMBI, AksesNews – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sangat mendukung dalam upaya penyederhanaan birokrasi, dan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan surat nomor: 061/1489/ORG.SETDA-1.1/VI/2021.

Surat tersebut dengan perihal Permohonan Rekomendasi Tertulis Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanggal 29 Juni 2021 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hal tersebut dinyatakan Sekda saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Jabatan usai Penyederhanaan Birokrasi di Lingkup Pemprov Jambi, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (21/06/2022).

“Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Kemendagri dan telah disetujui untuk dilakukan penyederhanaan struktur OPD di lingkungan Pemprov Jambi, ada sebanyak 553 jabatan administrasi dengan nilai capaian penyederhanaan struktur organisasi sebesar 99 persen,” kata Sekda.

Menyikapi hal tersebut, Sekda menyambut baik kegiatan bimbingan teknis sekaligus evaluasi terhadap penyederhanaan struktur organisasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap penyederhanaan struktur organisasi serta langkah-langkah strategis yang harus dilakukan,” kata Sekda.

Sekda menuturkan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta melakukan evaluasi jabatan usai penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemprov Jambi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB Republik Indonesia nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Dimana pada Pasal 15 ayat (1) mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengajukan usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dilengkapi dengan dokumen hasil pemetaan dan analisis unit organisasi Jabatan Administrasi yang akan disederhanakan dan/atau dipertahankan,” tutur Sekda.

“Saya mengharapkan peserta bimbingan teknis benar-benar memahami penyederhanaan birokrasi yang diinstruksikan dari Pemerintah Pusat, sehingga bisa mengambil langkah-langkah strategis ke depannya untuk menjalankan penyederhanaan birokrasi secara optimal di lingkup Pemprov Jambi,” pungkasnya. (Kmf/*)