JAMBI, AksesNews – Pelaku penipuan identitas sekaligus pernikahan sesama jenis di Kota Jambi, Erayani, disebut lesbian lantaran trauma pada pria, dan memiliki keluarga yang broken home. Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum, Ineng Sulastri, saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (21/06/2022).
Ia mengatakan Erayani sudah menjadi perempuan lesbian sejak bekerja di pabrik yang berada di Bogor.
“Terdakwa pernah lesbian pada saat kerja di Bogor. Diakui oleh terdakwa, saat ini dia merasa normal menjadi laki-laki,” ujarnya.
Selain itu, kata Ineng, terdakwa mengalami trauma pada pria, dan ingin disayang oleh perempuan. Tidak heran, Erayani nekat memalsukan identitas agar dapat menikahi korban.
“Jadi, dia pingin disayang oleh perempuan. Keluarganya broken home, yang membuat dia trauma pada laki-laki,” ujarnya
Ia pun mengatakan bahwa terdakwa mengenal korban melalui media sosial. Saat itu, terdakwa mengaku bekerja sebagai dokter.
“Terdakwa kenal korban di aplikasi Tantan. Tak lama setelah berkenalan, kurang lebih satu bulan, korban mengajak ke rumah. Sedangkan terdakwa juga mengasih tahu bahwa dia seorang dokter, tetapi ternyata tidak,” tuturnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, wanita berusia 28 tahun, warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis. Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Sintia (nama samaran) mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.
Singkat cerita, korban dan pelaku melangsungkan pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.
Sekitar 2 bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban berinisial S menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
Tak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya Sintia yang mengidap penyakit stroke. Karenanya, keluarga Sintia memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.
Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
“Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki,” ujarnya.
Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan. (Sob/*)