Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Ilegal

JAMBI, AksesNews – Polda Jambi menggerebek 2 gudang minyak diduga ilegal di Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (21/04/2022) sore. Sejumlah barang berupa tandon hingga drum disita polisi.

Polisi sempat kewalahan saat membuka gerbang gudang yang pertama yang terbuat dari seng. Gerbang itu, digembok dengan menggunakan rantai besar. Lokasi gudang ini, hanya berjarak sekira 100 meter dari Jalan Lintas Kasang-Sijenjang. Harus memasuki gang untuk menemukannya.

Gudang dikelilingi dengan pagar seng. Di sekitarnya ada pula gudang yang lengang dari aktivitas manusia. Setelah berhasil membuka gerbang, Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, masuk ke gudang itu.

Di dalamnya terdapat 6 tandon berkapasitas 10.000 liter, 1 tangki berkapasitas 10.000 liter, 2 tangki bulat besar berkapasitas 5.000 liter, 16 tandon berkapasitas 1 ton, dan 6 drum berkapasitas 500 liter.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan riwayat transaksi minyak. Kemudian bleaching, asam sulfat, dan bahan lainnya yang diduga kuat dipakai pelaku untuk mengoplos BBM.

“Itu bagian dari proses pengolahan minyak mentah, yang dicampur dengan minyak murni,” kata Tory.

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti, petugas didampingi oleh Polisi Militer (PM) langsung memasang garis polisi. Setelah itu, tim kembali bergerak. Sekira 200 meter dari lokasi pertama, petugas kembali menggerebek gudang minyak berikutnya.

Di lokasi, polisi juga temukan sejumlah barang bukti tandon dan tangki besi. Dalam penggerebekan ini, petugas tidak menemukan aktifitas di gudang.

Ia mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik gudang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari barang bukti yang diamankan, ada indikasi penyalahgunaan, dan pendistribusian BBM yang diduga ilegal.

“Ya, nanti pemiliknya kita panggil,” katanya.

Aktivitas di gudang itu, kata Tory, diduga berkaitan dengan kasus penyelundupan minyak ilegal yang dilakukan PT BMS ke tug boat di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.

“Kalau berdasarkan keterangan dari tersangka yang kita amankan atas kasus yang sebelumnya. Mereka mengaku beli dari gudang di Kasang atau Sijenjang, sehingga kita patut duga,” katanya.

Kasus penyelundupan minyak diduga ilegal yang terungkap di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, telah mengamankan puluhan ton BBM, hingga menangkap 8 orang, Minggu (17/04/2022) lalu.

Sebagaimana berita sebelumnya, Polda Jambi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus penyelundupan minyak diduga ilegal yang terungkap di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu, 17 April 2022.

Salah satu tersangka merupakan Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM. Sedangkan 4 tersangka lainnya, berperan sebagai sopir truk tangki milik perusahaan itu, yakni berinisial JVM, RK, ES dan JS.

Sebanyak 3 orang lainnya yang diamankan masih dalam pemeriksaan. Mereka memang kedapatan berada di dalam kapal (tug boat) yang mengangkut minyak tersebut. Namun, keterlibatannya masih ditelaah kepolisian.

Perusahaan pemilik kapal yang mengangkut minyak, yakni PT Lautan Lestari, akan diperiksa polisi. “Tinggal nanti pemilik kapal ini, akan kita panggil untuk diperiksa, sampai sejauh mana keterlibatannya. Apakah ada unsur sengaja atau tidak,” ujar Tory beberapa waktu lalu. (Sob/*)