OPINI, AksesNews – Universitas adalah sebuah perguruan tinggi yang terdiri dari beberapa fakultas, prodi bahkan jurusan yang menyediakan berbagai bidang pengetahuan, teknologi, dan seni.
Tidak terlepas dari universitas tentunya ada faktor yang paling penting adalah seorang tenaga pendidik atau yang sering di kenal dengan sebutan dosen dan pastinya ada peserta pendidik yang biasa di sebut juga sebagai pelajar atau mahasiswa.
Menurut saya, setiap tenaga pendidik atau dosen mempunyai ciri khas tersendiri dalam mengajar bahkan dalam memberikan sebuah hukuman baik sacara halus ataupun kasar “kekerasan” kepada mahasiswanya. Tak jarang, bahwa banyak mahasiswa yang diperlakukan dengan menggunakan kekerasan oleh dosenya sendiri.
Sehingga banyak mahasiswa yang mengalami dampak yang negatif dari perbuatan tersebut baik dari mental, tubuh yang mengalami rasa sakit dari perbuatan tersebut.
Dari perbuatan tersebut secara tidak langsung sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Karena, perbuatan dan perlindungan mengenai kasus tersebut sudah ada aturan hukumnya yang sudah ada sejak dahulu kala.
Dimana, ternyata Hak asasi manusia secara tegas dan jelas sudah di atur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Pada Pasal 2 tentang dasar-dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjujung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan diegakkan demi peningkatan martabat Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.
Apabila kita melihat dari kasus yang sering terjadi dalam dunia pendidikan. Seharusnya, seorang mahasiswa mendapatkan pendidikan yang layak bukan malah sebaliknya yang mengakibatkan mahasiswa menjadi keadaan mental nya terganggu. Di mana hal tesebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam UUD Republik Indonesia yang tercantum di dalam pasal 28 B ayat (2), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi”.
Kemudian dalam pasal 28 C ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.
Pada hakikatnya setiap manusia mempunyai hak dan salah satu dari hak tersebut adalah hak pribadi, yang terdiri dari bebebrapa hak yaitu: hak-hak persamaan hidup, hak kebebasan, hak keamanan, dan lain-lain.dari hal ini saja bahwasanya setiap orang memiliki haknya masing-masing yang tidak dapat di berikan kepada orang lain, dibagi, dilanggar apalagi merampas atau menghilangkan hak orang lain seperti dalam kasus dosen yang menghukum dengan kekerasan pada mahasiswa. Dari kejadian itu, bahwasanya si pelaku telah menghilangkan hak mahasiswa untuk mendapatkan pelajaran, pendidikan yang layak dan sebagainya.
Menurut saya, dari kejadian tersebut maka hendaknya para aparat penegak hukum lebih teliti dan pengawasan yang kuat terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia terkhususnya pelanggaran Hak Asasi Manausia di bidang pendidikan. Yang mana seorang mahasiswa juga semestinya mendapatkan pendidikan yang layak untuk memajukan dirinya, dan juga kepada para tenaga pendidik/dosen sudah semestinya membimbing para mahasiswa untuk membantu mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Pada kasus di atas sudah semestinya para pelaku yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia mendapatkan hukuman yang setimpal baik hukuman yang berupa saksi pidana dan saksi Adminsitrasi.
Biodata Penulis
Nama : Dio Saputra
Aktivitas : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
NIM : B1A121031
Kampus : Universitas Jambi
No Hp 0857-6877-5611



