JAMBI, AksesNews – Kebakaran di area penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling) di Kabupaten Batanghari, untuk kesekian kali terulang kembali. Kali ini kebakaran hebat itu menewaskan seorang penambang, usai terjadinya ledakan hebat.
Kebakaran sumur minyak ilegal itu juga turut menghanguskan 10 hektare kawasan taman hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin yang berada di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Namun, hingga saat ini api dinyatakan belum padam. Peristiwa kebakaran tersebut sudah berlangsung selama 11 hari sejak tanggal 10 Februari 2024 lalu.
Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih berupaya dan bekerjasama dengan Pertamina untuk melakukan pemadaman.
“Api belum padam, saat ini personil dan pihak dari Pertamina masih di lokasi berupaya memadamkan api,” katanya Selasa (21/02/2024).
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, yang turut didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo, dalam press release 10 Februari 2024, mengatakan tersangka D yang juga korban melakukan kegiatan penambangan pada pukul 18.00 WIB.
Bambang mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, saudara D sempat diperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Sebab dikhawatirkan gas akan berkumpul di bawah sumur minyak itu saat malam hari. Akan tetapi yang bersangkutan tetap melakukan kegiatannya dan menyalakan genset yang memicu terjadinya kebakaran.
“Untuk korban sampai saat ini satu meninggal dunia, yaitu termasuk tersangka dengan inisial D. Tidak ada yang luka-luka yang ada cuman satu meninggal dunia,” terangnya.
Selain itu, ungkap kapolres Batanghari, pihaknya juga menahan 3 tersangka yakni berinisial SI (29), ER (22) dan DH (30). Ketiganya diketahui sebagai pekerja atau operator RIK.
“Tersangka sudah diamankan ini merupakan pekerja. Untuk pemilik modalnya belum, tapi tetap kita lakukan penyelidikan,” tandasnya. (Sam/*)