JAMBI, AksesNews – Tawuran antar kelompok gangster belum lama ini terulang kembali. Aksi itu terjadi pada hari Minggu 11 Februari 2024 dini hari, di kawasan Simpang Puncak, Kecamatan Jelutung, yang mengakibatkan seorang anggota geng tewas atas aksi tawuran tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika kelompok gangster yang dijuluki Tim Wok-wok mendatangi geng Poesat Stress yang tengah mangkal di Simpang Puncak Jalan Gajah Mada RT. 37, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, hingga terjadinya aksi saling serang.
Sementara itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Jelutung yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran itu, langsung mendatangi lokasi kejadian. Diketahui salah satu anggota gangster dinyatakan meninggal dunia usai terkena tebasan egrek yang mengenai perut korban.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Ilham, mengamankan satu pelaku berinisial A (16). Tak lama dilakukan pengembangan, didapati lagi satu pelaku berinisial J (20). Adapun serangkaian barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Celurit dan satu egrek juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar, turut didampingi Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron, dalam keterangannya bahwa dalam aksi tawuran antar kelompok Gangster itu, menewaskan salah seorang anggota kelompok saat kericuhan terjadi.
Selain itu, Indar menyatakan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang dari kedua kelompok yang dikumpulkan itu, pihaknya tetapkan 2 tersangka dengan inisial A (16) dan J (20).
“Polresta bersama Polsek Jelutung melakukan ungkap kasus terkait perkara 170 ayat 2 yang mengakibatkan korban jiwa, diduga dilakukan oleh inisial A dan J,” terang Indar, Rabu (21/02/2024).
Indar menambahkan, aksi tawuran itu dilakukan antar kelompok berandalan remaja yang menewaskan salah seorang pemuda dewasa dari kelompok berandalan tersebut.
“Korbannya dewasa. Ada tiga luka yang ditemukan dari hasil visum yang ditemukan adalah di tangan, belakang pinggang, dan dikaki,” sebutnya.
Lanjut indar, saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut.
“Ada yang DPO Inisialnya I. Perannya turut serta,” tandasnya.
Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 Ayat 2 KUHP. Sementara tersangka A (16) yang masih dibawah umur telah dinyatakan tahap 1. (Sam/*)