Sekolah Disegel Orang yang Mengaku Pemilik Lahan, Ratusan Siswa Terlantar

MERANGIN, AksesJambi.com – Ratusan Siswa-Siswi SD Negeri 48/VI, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabapuaten Merangin dikagetkan dengan disegelnya gerbang serta ruangan belajar mereka oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah lokasi dibangunnya SD tersebut, Senin (21/01/2019).

Kepala Sekolah SD Negeri 48/VI Merangin, Syafi’i saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penyegelan tersebut. Namun, dirinya enggan untuk berkomentar banyak dengan alasan pada hari tersebut dirinya tidak pergi ke sekolah karena sedang sakit.

“Tadi saya tidak masuk Sekolah, karena pada saat ini sedang sakit. Namun, ada Guru yang melapor kepada saya bahwa Sekolah disegel dan anak-anak tidak bisa masuk dan belajar seperti biasanya,” kata Syafi’i.

Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini SD Negeri 48/VI Merangin memiliki Siswa-Siswi sebanyak 118 orang mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI belum mengetahui. Kemungkinan yang akan terjadi besok apakah sudah bisa melakukan proses belajar mengajar seperti biasanya atau belum.

“Murid kita ada 118 orang dari kelas I sampai kelas VI, dengan 6 ruang belajar. Saya belum tahu pasti apakah besok sudah bisa melakukan proses belajar mengajar seperti biasanya atau belum,” kata Syafi’i.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin, Zubir turut membenarkan adanya kejadian penyegelan SD Negeri 48/VI Merangin yang dilakukan oleh masyarakat yang mengaku mempunyai hak atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan SD tersebut.

“Memang benar, ada penyegelan oleh warga yang mengaku mempunyai hak atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan SD tersebut. Namun hal tersebut tetap tidak kami benarkan, karena mengganggu proses belajar mengajar,” jelas Zubir.

Selain itu, Zubir juga menerangkan sengketa atas tanah tersebut sudah terjadi sejak lama semenjak SD tersebut dibangun. Untuk selanjutnya, Zubir menegaskan kalau pada esok hari hal tersebut masih terjadi maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Mereka melakukan tanpa koordinasi dengan pihak kami, kalaupun mereka memang memiliki hak seharusnya perbuatan tersebut tidak dilakukan. Kedepan kita akan lihat bukti kepemilikan seperti apa yang dimiliki oleh warga tersebut untuk kita bandingkan dengan aset Pemda,” pungkasnya. (Ds)