Anak di Bawah Umur di Batanghari Jadi Korban Asusila Tetangga, Ayah Lapor Polisi

Ilustrasi asusila anak. Foto: Ist

BATANGHARI, AksesJambi.com – Warga Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari diresahkan oleh adanya perbuatan asusila kepada anak di bawah umur yang berusia 10 tahun dan pelakunya adalah seorang warga pendatang yang menumpang tinggal di sebelah rumah korban SF, Jumat (20/10/2023).

Berawal dari Rabu, 18 Oktober 2023 berkisar pukul 19.00 WIB, yang mana Kades Simpang Karmeo menemui orang tua korban yang beralamat di RT. 6 Simpang Karmeo untuk memberitahukan adanya video asusila dan ayah korban pun melihat beberapa video tersebut. Setelah melihat dari beberapa video tersebut, ada satu di antaranya adalah anaknya yang menjadi korban.

Dalam adegan video tersebut, dimana pelaku atas nama Santoso (33) menempelkan kemaluannya kepada kemaluan korban SF (10). Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari pada Kamis (19/10/2023) untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi melalui Kanit PPA IPDA, Ferdinan Ginting membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Benar kita telah menerima laporan dari keluarga korban dan untuk pelaku telah diamankan,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Ferdinan, pelaku telah melakukan aksi tak senonoh itu kepada korban sebanyak 2 kali di sebelah rumah korban sendiri.

“Kasus ini akan tetap kita dalami dulu, karena bisa saja ada korban-korban yang lainnya juga di sekitar sana,” tambahnya.

Sementara, ayah korban mengaku sangat kecewa kepada pelaku. Dirinya tak menyangka kalau pelaku selama ini akan berbuat demikian, karena sudah ia anggap tidak sebagai orang lain dan anaknya sudah menganggap dia sebagai pamannya sendiri.

Atas kejadian tersebut, pelaku melanggar undang-undang Kejahatan Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82A UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pihak kepolisian menghimbau kepada para orang tua agar kiranya memantau betul keseharian anak-anaknya, karena kejadian seperti ini akan sangat memukul kepada mental anak. Jangan biarkan anak-anak bermain tanpa pantauan, bisa saja sesuatu hal yang tidak diinginkan akan terjadi. (Ag/*)