TANJABBAR, AksesJambi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan pemanggilan terhadap Ketua Forum Aswaja dan Panitia Pelaksana Tabligh Akbar Persatuan Umat Ahli Sunnah Waljamaah bersama Habib Bahar bin Smith yang akan digelar di Alun-Alun, Jumat (19/10/18) malam kemarin.
Pemanggilan tersebut melalui surat Bawaslu Nomor 079/BAWASLU/PROV JA-07/PM.05.02/X/2018, tanggal 20 Oktober 2018 ditujukan kepada Fahrul Rozi selaku Ketua Perum Aswaja Tanjabbar dan surat No. 080/BAWASLU/PROV JA-07/PM.05.02/X/2018, tanggal yang sama ditujukan kepada Syuprayogi Syaiful, S.IP untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait acara tersebut.
“Ya, kita menerima surat panggilan dari Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atau keterangan atas acara Tabligh akbar kemarin,” kata Yogi di Kuala Tungkal, Sabtu (20/10/2018).
Terkait pemanggilan itu, Yogi yang juga sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus Sekretaris Perum Aswaja menegaskan, bahwa dirinya siap memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Hanya saja, kata Yogi sapaan Akrabnya, dirinya tidak mengetahuan prihal adanya temuan yang disebut dalam Surat pemanggilan tersebut temuan No. 22/TM/PL/Kab/05.10/X/2018.
“Kami sangat menghormati proses yang ada di Bawaslu, karena sebelum acara dibuat, kita memastikan semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Kita akan memenuhi panggilan itu,” pungkasnya. (Team AJ)